Walau pasal tentang "penghinaan presiden" belum tentu diberlakukan lagi, namun bisa saja suatu saat nanti diberlakukan. Dan perlu teman-teman ketahui, pasal seperti itu termasuk kategori PASAL KARET. Semuanya serba relatif dan serba subjektf.
Ya, mirip-miriplah dengan perlakuan pendukung sebelah terhadap kita selama ini. Menyampaikan fakta dituduh memfitnah. Mengkritik dituduh menjelek-jelekkan, menghina dan memprovokasi. Padahal mereka sendiri yang hobi memfitnah dan menghina pihak lain. Maling teriak maling.
Jadi karena pasal tersebut KARET BANGET, sedangkan Anda masih ingin terus mengkritik, maka perlu kiat-kiat khusus agar kritikan tersebut relatif aman dari tuduhan fitnah, menghina, dan sebagainya. Memang, kiat yang saya sampaikan ini bukan jaminan aman. Tapi setidaknya, kita tentu perlu berusaha. Dan jangan lupa berdoa, sebab perlindungan terbaik datangnya dari Allah.'
Pasal Penghinaan Terhadap Presiden |
Berikut kiatnya:
1. Niatkan untuk mengkritik, bukan menghina. Ingat: Menghina siapapun (termasuk orang yang paling kita benci sekalipun) itu tidak diperbolehkan dalam agama.
2. Jangan membahas fisik. Fokuslah pada KEBIJAKAN. Artinya, yang dikritik adalah kebijakannya, bukan hal-hal selain itu. Saya termasuk orang yang paling anti mengolok-olok fisik seseorang. Sebab seburuk-buruknya fisik manusia, itu adalah ciptaan Allah. Menghina fisik manusia sama artinya dengan menghina Allah.
3. Jangan membahas karakter orangnya, seperti PL***O-PL***O dan sebagainya. Ingat: Fokuslah hanya pada KEBIJAKANNYA. Anda pun pasti tidak suka jika karakter Anda diolok-olok, bukan? Jika tidak suka, berhentilah mengolok-olok karakter siapapun. Saya termasuk orang yang paling tidak suka mengolok-olok karakter, walau dia orang yang paling saya benci sekalipun.
4. Tak perlu membahas hal-hal sepele yang tak terlalu relevan dengan kebijakan pemerintah. Misalnya, dulu banyak teman yang mempermasalahkan kancing jas Jokowi saat dia berkunjung ke Malaysia. Walaupun misalnya itu salah, mbok ya tak perlu dibahas sampai heboh begitu. Gak penting banget gitu loch... smile emotikon
NB: Jika hal seperti ini dibahas sebelum Pilpres, mungkin masih relevan, sebab masih berkaitan dengan "informasi kualitas capres", yang siapa tahu bermanfaat bagi masyarakat untuk memilih siapa kandidat terbaik. Namun karena pilpres sudah berlalu, maka membicarakan hal seperti itu sangatlah tidak penting.
5. Berhentilah menggunakan istilah-istilah seperti jo****rs, kec***ng dan sebagainya.
6. Sekali lagi, bicarakanlah hanya tentang KEBIJAKAN PEMERINTAH. Itu saja.
7. Sampaikanlah kritik Anda dengan bahasa yang sopan dan beretika.
8. Usahakan tidak menyebut nama presidennya. Sebut saja "pemerintah".
9. Jika Anda belum mampu menerapkan kiat-kiat di atas, lebih baik googling saja, cari berita-berita terbaru dari media online. Setelah itu, tinggal share atau copy paste saja. Dan jangan lupa sebutkan sumbernya dengan jelas.
10. Apapun yang Anda tulis, jangan lupa selalu menyebutkan sumbernya. Jangan hanya berdasarkan info "katanya".
11. Kiat-kiat di atas bukan hanya berlaku untuk penulisan status/tweet/artikel. Ini juga berlaku untuk KOMENTAR. Sebab saya mendapat info bahwa semua komentar kita di socmed pun, ada kemungkinan diawasi. Jadi waspadalah!
12. Ya sudah, segitu aja dulu. Nanti kalau ada kiat lainnya, insya Allah akan saya update lagi.
Semoga bermanfaat! Dan tak perlu takut, Teman-Teman Sekalian. Teruslah bersuara kritis, menyampaikan kebenaran. Hanya orang pengecut yang takut membela kebenaran!
Sumber
0 Response to "Kiat Agar Tidak Terkena Pasal Penghinaan Terhadap Presiden"
Posting Komentar